Rabu, 01 Desember 2010

SEKILAS TENTANG SUN HOMESCHOOLING

    Sumbangsih Untuk Negeri (SUN) Homeschooling adalah sebuah Komunitas Belajar yang berlokasi di Jl.Cipinang Indah Raya X-6, Cipinang Indah I – Jakarta Timur.Telp.021-85912108 - 85912083
Sun Homeschooling berdiri sejak tahun 2006 sampai sekarang.

" Model Pendidikan Informal yang diharapkan
Mampu membangun minat belajar anak
Dalam rangka mengembangkan minat dan bakatnya"
Mereka Adalah Masa Depan Kita ...

HOMESCHOOLING
Homeschooling atau Sekolah Rumah adalah proses pelayanan pendidikan yang secara sadar, terukur dan terarah dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau di tempat - tempat lain dimana proses belajar mengajar dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Model pendidikan Homeschooling berada di jalur pendidikan informal.
legalitas dan jenjang pendidikanya diatur dalam Undang - Undang No 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menyadari karena tidak semua anak mampu dan merasa nyaman dengan proses pendidikan Formal, maka diharapkan mereka dapat menempuh pendidikan melalui jalan Non Formal atau Informal, yang salah satu bentuknya adalah Model Homeschooling ( Sekolah Rumah )

Di Indonesia Homeschooling dibagi menjadi 3 jenis 
  1. Homeschooling Tunggal
  2. Homeschooling Majemuk
  3. Homeschooling Komunitas




MENGAPA HOMESCHOOLING
Beberapa alasan mengapa keluarga memilih Homeschooling, antara lain :
    • Anak merasa tidak nyaman (stress) terhadap lingkungan belajar sekolah formal, dikarenakan tekanan kurikulum (padatnya pembelajaran) atau dikarenakan tidak dapat mengikuti model pembelajaran di sekolah formal 
    •  Anak yang membutuhkan konsentrasi dan waktu yang khusus untuk mendalami potensi, bakat dan minatnya  (olahragawan, pekerja seni, kewirausahaan, dsbnya) 
    •  Anak yang tidak dapat mengikuti proses Pendidikan Formal dikarenakan kendala Kesehatan, Sosial dan Fisik 
    •  Anak yang membutuhkan proses belajar jarak jauh atau terkendala dari sisi geografis dan keberadaan lembaga pendidikan formal 
    •  Keluarga yang menginginkan komunikasi yang intens antara anak dan orangtuanya sambil melakukan proses belajar mandiri di rumah

      1. LATAR BELAKANG

                          Pendidikan merupakan  faktor  penting  untuk melepaskan rakyat  dari  kebodohan,  keterbelakangan,  dan  kemiskinan.    Pemerintah  berkewajiban   mencerdaskan  kehidupan bangsa.   Hak  mendapatkan pengajaran  atau pendidikan  dinyatakan  dalam undang- undang   Dasar   1945  pasal  31  ayat  1   yang  menetapkan  bahwa  tiap – tiap warga   negara  berhak  mendapatkan  pengajaran.
                           Undang – undang  Nomor  20  tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional menetapkan:  bahwa setiap warga negara berhak atas kesempatan  yang  seluas – luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan  dan keterampilan  yang sekurang-kurangnya  setara dengan tamatan  pendidikan dasar.
                            Pendidikan Non Formal ( PNF )  merupakan salah  satu  jalur  pendidikan  nasional  yang  bertujuan  antara lain  untuk  memenuhi kebutuhan  belajar masyarakat  yang tidak dapat di jangkau  dan dipenuhi oleh jalur pendidikan  sekolah formal. Pendidikan Non Formal  memberikan  berbagai  pelayanan  pendidikan  untuk semua agar setiap  warga negara  memperoleh  pendidikan sepanjang  hayat   yang  sesuai  dengan  perkembangan  dan  tuntutan  perkembangan  zaman.
                             Salah  satu  bentuk  pelayanan  pendidikan  nonformal  adalah  Pendidikan  Kesetaraan  melalui  program   Perluasan  Akses  Pendidikan  Kesetaraan  bekerja  sama  dengan lembaga  mitra.  Pendidikan  Kesetaraan  berupaya  memperluas  akses  terhadap  wajib  belajar  9  tahun,  serta memperbaiki pelayanan  pendidikan  bagi  orang  dewasa yang kebutuhan pendidikannya tidak  dapat  dipenuhi oleh lembaga pendidikan formal.

                             Untuk merespon  tuntutan  masyarakat  tersebut,   lembaga penyelenggara  Kelompok Belajar Sumbangsih Untuk Negeri  merencanakan  dan  melaksanakan  Pendidikan  Kesetaraan  program  perluasan Akses  Pendidikan  Kesetaraan  bekerja  sama  dengan  lembaga - lembaga  mitra lainnya,  dengan memberikan fokus  pelayanan  kepada kelompok  masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan serta masyarakat yang tidak memproleh kesempatan bersekolah juga mengingat masih banyak  yang tidak dapat melanjutkan pendidikan kejenjang tingkat SD/MI, SMP/MTS,  SMU/MA  karena  berbagai faktor penyebab.
                              Dengan  demikian penyelenggaraan  Pendidikan Kesetaraan  program perluasan  Akses Pendidikan  Kesetaraan   bekerja  sama dengan lembaga-lembaga  mitra  merupakan solusi  yang paling  tepat untuk  meningkatkan  mutu pelayanan dan memberikan kesempatan kepada warga belajar masyarakat yang belum dapat memperoleh kesempatan untuk bersekolah , sekaligus ikut berperan aktif dalam mensukseskan program Wajib Belajar  Pendidikan Dasar 9  tahun.

      2.  DASAR HUKUM
      1. Undang – undang dasar 1945
      2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
      3. Peraturan Pemerintah :
      ·        Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
      ·        Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
      ·        Nomer 39 tahun 1993 tentang peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
      ·        Intruksi Presiden No. 1 tahun 1994 tentang pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
      ·        Intruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
      ·        Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
      ·        Keputusan Mendikbud No.0131/U1994 tentang program paket A dan B.
      ·        Keputusan Mendiknas No.86/U/2003 Tentang Penghapusan UPERS.
      ·        Keputusan Mendiknas No.0132/U/2004 Tentang Program Paket C.
      ·        Surat Edaran Mendiknas No.107/MPN/MS/2006 Tentang Eligibilitas Program Kesetaraan.

      3.  TUJUAN
      Tujuan Umum
      1. Memfasilitasi pendidikan bagi kelompok masyarakat yang karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu dan kesempatan tidak dapat bersekolah pada usia sekolah.
      2. Meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengelola sumberdaya yang ada dilingkungannya untuk meningkatkan taraf hidup.
      3. Memberikan kesetaraan akademik paket A, paket B, dan Paket C yang dapat digunakan untuk melanjutkan belajar kejenjang yang lebih tinggi.
      4. Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki kecerdasan, ketrampilan, budi pekerti yang luhur serta kuat kepribadiannya.
      5. Menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan nasional.

      Tujuan khusus
      1. Memiliki semangat dan ketekunan yang tinggi dalam menuntut ilmu.
      2. Meningkatkan pengalaman belajar yang mandiri, kreatif dan produktif.
      3. Memberikan kecakapan hidup untuk bekerja dan berusaha sendiri.
      4. Mampu meningkatkan semangat kemandirian yang dinilai semangat persaudaraan yang merupakan nilai positif sehingga mampu mengembangkan nilai-nilai tersebut dan menggunakan sebagai prinsip dan meningkatkan hidup dan martabat peserta didik.
      5. Mengembangkan dasar-dasar pembentukan peserta didik yang beriman dan bertaqwa.

      4.   HASIL YANG AKAN DICAPAI
      Indikator keberhasilan yang akan dicapai dari penyelengara pendidikan kesetaraan di Kelompok Belajar  Sumbangsih Untuk Negeri , diantaranya adalah:
      1. Terbentuknya kelompok belajar pedidikan kesetaraan paket A, paket B, serta paket C yang berkualitas, cerdas, mandiri, serta unggul.
      2. Terbentuknya warga belajar yang berwawasan usaha.
      3. Terciptanya perubahan sikap warga belajar atau hasil peserta didik yang berkarakter, cerdas, kritis dan unggul.
      4. Adanya dukungan masyarakat untuk membangun pendidikan bagi semua