SEKILAS TENTANG SUN HOMESCHOOLING
Sumbangsih Untuk Negeri (SUN) Homeschooling adalah sebuah Komunitas Belajar yang berlokasi di Jl.Cipinang Indah Raya X-6, Cipinang Indah I – Jakarta Timur.Telp.021-85912108 - 85912083
Sun Homeschooling berdiri sejak tahun 2006 sampai sekarang.
" Model Pendidikan Informal yang diharapkan
Mampu membangun minat belajar anak
Dalam rangka mengembangkan minat dan bakatnya"
Mereka Adalah Masa Depan Kita ...
HOMESCHOOLING
Homeschooling atau Sekolah Rumah adalah proses pelayanan pendidikan yang secara sadar, terukur dan terarah dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau di tempat - tempat lain dimana proses belajar mengajar dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.
Model pendidikan Homeschooling berada di jalur pendidikan informal.
legalitas dan jenjang pendidikanya diatur dalam Undang - Undang No 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menyadari karena tidak semua anak mampu dan merasa nyaman dengan proses pendidikan Formal, maka diharapkan mereka dapat menempuh pendidikan melalui jalan Non Formal atau Informal, yang salah satu bentuknya adalah Model Homeschooling ( Sekolah Rumah )
Di Indonesia Homeschooling dibagi menjadi 3 jenis
- Homeschooling Tunggal
- Homeschooling Majemuk
- Homeschooling Komunitas
MENGAPA HOMESCHOOLING
Beberapa alasan mengapa keluarga memilih Homeschooling, antara lain :
- Anak merasa tidak nyaman (stress) terhadap lingkungan belajar sekolah formal, dikarenakan tekanan kurikulum (padatnya pembelajaran) atau dikarenakan tidak dapat mengikuti model pembelajaran di sekolah formal
- Anak yang membutuhkan konsentrasi dan waktu yang khusus untuk mendalami potensi, bakat dan minatnya (olahragawan, pekerja seni, kewirausahaan, dsbnya)
- Anak yang tidak dapat mengikuti proses Pendidikan Formal dikarenakan kendala Kesehatan, Sosial dan Fisik
- Anak yang membutuhkan proses belajar jarak jauh atau terkendala dari sisi geografis dan keberadaan lembaga pendidikan formal
- Keluarga yang menginginkan komunikasi yang intens antara anak dan orangtuanya sambil melakukan proses belajar mandiri di rumah
1. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan faktor penting untuk melepaskan rakyat dari kebodohan, keterbelakangan, dan kemiskinan. Pemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak mendapatkan pengajaran atau pendidikan dinyatakan dalam undang- undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang menetapkan bahwa tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional menetapkan: bahwa setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas – luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan tamatan pendidikan dasar.
Pendidikan Non Formal ( PNF ) merupakan salah satu jalur pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat di jangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan sekolah formal. Pendidikan Non Formal memberikan berbagai pelayanan pendidikan untuk semua agar setiap warga negara memperoleh pendidikan sepanjang hayat yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan perkembangan zaman.
Salah satu bentuk pelayanan pendidikan nonformal adalah Pendidikan Kesetaraan melalui program Perluasan Akses Pendidikan Kesetaraan bekerja sama dengan lembaga mitra. Pendidikan Kesetaraan berupaya memperluas akses terhadap wajib belajar 9 tahun, serta memperbaiki pelayanan pendidikan bagi orang dewasa yang kebutuhan pendidikannya tidak dapat dipenuhi oleh lembaga pendidikan formal.
Untuk merespon tuntutan masyarakat tersebut, lembaga penyelenggara Kelompok Belajar Sumbangsih Untuk Negeri merencanakan dan melaksanakan Pendidikan Kesetaraan program perluasan Akses Pendidikan Kesetaraan bekerja sama dengan lembaga - lembaga mitra lainnya, dengan memberikan fokus pelayanan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan serta masyarakat yang tidak memproleh kesempatan bersekolah juga mengingat masih banyak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan kejenjang tingkat SD/MI, SMP/MTS, SMU/MA karena berbagai faktor penyebab.
Dengan demikian penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program perluasan Akses Pendidikan Kesetaraan bekerja sama dengan lembaga-lembaga mitra merupakan solusi yang paling tepat untuk meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan kesempatan kepada warga belajar masyarakat yang belum dapat memperoleh kesempatan untuk bersekolah , sekaligus ikut berperan aktif dalam mensukseskan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun.
2. DASAR HUKUM
1. Undang – undang dasar 1945
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah :
· Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
· Nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
· Nomer 39 tahun 1993 tentang peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
· Intruksi Presiden No. 1 tahun 1994 tentang pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
· Intruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
· Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
· Keputusan Mendikbud No.0131/U1994 tentang program paket A dan B.
· Keputusan Mendiknas No.86/U/2003 Tentang Penghapusan UPERS.
· Keputusan Mendiknas No.0132/U/2004 Tentang Program Paket C.
· Surat Edaran Mendiknas No.107/MPN/MS/2006 Tentang Eligibilitas Program Kesetaraan.
3. TUJUAN
Tujuan Umum
1. Memfasilitasi pendidikan bagi kelompok masyarakat yang karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu dan kesempatan tidak dapat bersekolah pada usia sekolah.
2. Meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengelola sumberdaya yang ada dilingkungannya untuk meningkatkan taraf hidup.
3. Memberikan kesetaraan akademik paket A, paket B, dan Paket C yang dapat digunakan untuk melanjutkan belajar kejenjang yang lebih tinggi.
4. Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki kecerdasan, ketrampilan, budi pekerti yang luhur serta kuat kepribadiannya.
5. Menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan nasional.
Tujuan khusus
1. Memiliki semangat dan ketekunan yang tinggi dalam menuntut ilmu.
2. Meningkatkan pengalaman belajar yang mandiri, kreatif dan produktif.
3. Memberikan kecakapan hidup untuk bekerja dan berusaha sendiri.
4. Mampu meningkatkan semangat kemandirian yang dinilai semangat persaudaraan yang merupakan nilai positif sehingga mampu mengembangkan nilai-nilai tersebut dan menggunakan sebagai prinsip dan meningkatkan hidup dan martabat peserta didik.
5. Mengembangkan dasar-dasar pembentukan peserta didik yang beriman dan bertaqwa.
4. HASIL YANG AKAN DICAPAI
Indikator keberhasilan yang akan dicapai dari penyelengara pendidikan kesetaraan di Kelompok Belajar Sumbangsih Untuk Negeri , diantaranya adalah:
1. Terbentuknya kelompok belajar pedidikan kesetaraan paket A, paket B, serta paket C yang berkualitas, cerdas, mandiri, serta unggul.
2. Terbentuknya warga belajar yang berwawasan usaha.
3. Terciptanya perubahan sikap warga belajar atau hasil peserta didik yang berkarakter, cerdas, kritis dan unggul.
4. Adanya dukungan masyarakat untuk membangun pendidikan bagi semua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar